Kabarminang – Seorang pria berinisial RH (37) ditangkap polisi di kediamannya di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (11/10/2026). Ia diduga mencuri dua karung beras dari bak belakang mobil pikap yang terparkir di halaman rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jorong Kubang Gajah.
Saat kejadian, dua karung beras milik korban berada di bak belakang mobil pikap yang terparkir di halaman rumah. Pelaku diduga memanjat pagar rumah korban, mengangkat beras keluar pagar, lalu membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor.
“Korban baru mengetahui berasnya hilang ketika hendak menurunkan beras dari mobil. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil beras tersebut,” tuturnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyelidik Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV.
“Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada R.H. yang kemudian ditangkap di kediamannya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penjualan beras digunakan untuk membayar utang di warung,” ujarnya.
Selain kasus pencurian dua karung beras, RH juga mengaku melakukan pencurian di empat lokasi lain selama Oktober 2026.
Empat lokasi tersebut meliputi sebuah bengkel di Pasar Sumani, tempat ia diduga mengambil besi dan aluminium; sebuah rumah di Nagari Sumani, dengan barang yang diambil berupa mesin penyedot air; sebuah rumah makan di Nagari Sumani, dengan barang berupa kotak amal; serta sebuah warung di Bandar Pandung, Kota Solok, dengan barang berupa minyak goreng kemasan.




















