Menurut pengakuannya, uang hasil pencurian di sejumlah lokasi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam dan satu helai jaket hoodie berwarna biru dongker. Kedua barang tersebut disebut digunakan R.H. saat beraksi.
Saat ini, RH ditahan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R.H. disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




















