Kabarminang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, merazia dua lokasi usaha di Kecamatan Lubuk Alung, Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan pemandu lagu.
Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan lima pemandu lagu diamankan dari Kedai Tuak Tia di Korong Taluak Balibi, Nagari Pungguang Kasiak.
Sementara itu, tiga pemandu lagu lainnya diamankan dari Kafe Karaoke RC99 di Korong Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung.
“Total ada delapan orang yang kita amankan. Saat ini semuanya sudah kita bawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar di Lubuk Alung untuk didata dan diperiksa lebih lanjut oleh PPNS,” kata Rifki kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Rifki menjelaskan, razia tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas kedai tuak dan kafe karaoke di wilayah tersebut. Aktivitas di kedua lokasi itu dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan norma adat yang berlaku di Padang Pariaman.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Damkar mengerahkan 30 personel. Operasi dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), dengan melibatkan unsur penyelidikan dan penyidikan, operasional, serta pengamanan dan patroli.
Rifki menegaskan, pihaknya akan terus menertibkan tempat usaha yang melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Kami berkomitmen menjaga marwah daerah. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan. Kami mengimbau pelaku usaha untuk taat aturan,” ujarnya.

















