Kabarminang – Pemerintah membuka peluang mengembalikan kebijakan tidak naik kelas bagi siswa mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan dan mendorong siswa lebih serius dalam belajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, rencana tersebut muncul setelah pihaknya menerima masukan dari Dewan Pendidikan. Usulan itu juga berpeluang menjadi salah satu rekomendasi Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Mu’ti, dikutip Kamis (8/10).
Menurut Mu’ti, apabila usulan tersebut disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi KONASPI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap menindaklanjutinya.
“Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujarnya.
Mu’ti menilai perubahan kebijakan tersebut diperlukan untuk mendorong siswa memiliki motivasi belajar. Ia tidak ingin kenaikan kelas dipandang sebagai sesuatu yang pasti diperoleh setiap siswa tanpa mempertimbangkan proses dan hasil belajar.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian siswa tidak memiliki dorongan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya. Ia bahkan menyebut fenomena itu dengan istilah “rumus RMS”.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja,” ucapnya.






















