Kabarminang — Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial AM (62 tahun), warga Surabaya, kedapatan membawa empat klip sabu-sabu di dalam ayam goreng krispi saat hendak mengunjungi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (6/10/2026).
Dilansir dari akun Instagram @lapassurabaya, petugas menemukan paket tersebut saat memeriksa makanan yang dibawa AM. AM membawa makanan itu saat hendak mengunjungi narapidana berinisial BSN (21 tahun), yang menjalani pidana delapan tahun subsider tiga bulan dalam kasus narkotika.
Dari pemeriksaan awal, BSN mengaku ayam goreng tersebut merupakan titipan untuk narapidana lain berinisial MAB (28 tahun). MAB menjalani pidana tujuh tahun subsider tiga bulan dalam kasus narkotika.
Berdasarkan keterangan MAB, aksi tersebut juga melibatkan narapidana lain berinisial DD (28 tahun), yang menjalani pidana tujuh tahun subsider empat bulan dalam kasus narkotika.
DD berperan mengoordinasikan pihak di luar lapas untuk menyiapkan paket narkotika dan menyerahkannya kepada AM. Penyerahan dilakukan melalui pertemuan di kawasan luar lapas sebelum makanan tersebut dibawa masuk untuk diberikan kepada BSN.
Atas temuan tersebut, Lapas Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, empat klip sabu-sabu tersebut masing-masing memiliki berat kotor 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Total berat kotor keempat paket tersebut ialah 17,11 gram.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat komitmen untuk memberantas narkotika. Ia menerangkan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkotika.





















