Kabarminang — Polisi menangkap dua pemuda di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan—Bukittinggi, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB karena membawa 23 kg ganja kering.
Kepala Polres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, mengatakan bahwa salah satu dari kedua pemuda merupakan remaja. Ia menyebut bahwa remaja berinisial EPA (14 tahun), putus sekolah dan penganggur, warga Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Sementara itu, rekannya berinisial FS (20 tahun), penganggur, warga Simpang Segege, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah.
Perihal penangkapan kedua pemuda itu, Adirawa mengatakan bahwa penangkapan kedua pemuda itu tidak direncanakan. Ia menceritakan bahwa pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB seorang anggota Polsek Bonjol mengendarai mobil dari Lubuk Sikaping menuju Markas Polsek Bonjol. Saat itu polisi tersebut melihat dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor.
“Anggota tersebut mencurigai kedua pemuda yang membawa ransel tersebut. Dia kemudian membuntuti kedua pemuda itu. Setelah itu, dia mampir di polsek untuk memberi tahu kapolsek bahwa ada dua pemuda yang dicurigai membawa ganja dalam ransel. Kapolsek kemudian memerintahkan anggota tersebut dan empat anggota lainnya dengan mobil patroli untuk memeriksa ransel kedua pemuda tersebut,” tutur Adirawa pada Selasa (6/10/2026).
Setelah berhasil mengejar kedua pemuda tersebut, kata Adirawa, lima anggota Polsek Bonjol bertanya apa yang dibawa oleh kedua pemuda itu. Kedua pemuda lalu menjawab, “Ganja, Pak.” Sesudah mendengar jawaban itu, para polisi langsung menangkap kedua pemuda tersebut dan memeriksa ransel yang digunakan untuk membawa ganja.
Setelah menangkap kedua pemuda tersebut, kata Adirawa, anggota Polsek Bonjol menghubungi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman untuk memberitahukan penangkapan tersebut. Anggota polsek lalu membawa kedua pemuda dan barang bukti ke Markas Polsek Bonjol. Setelah itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman membawa kedua pemuda dan barang bukti ke Markas Polres Pasaman.
Adirawa menginformasikan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket besar ganja kering yang masing-masing dibalut dengan lakban cokelat yang ditandai dengan angka 1 sampai 3. Selain itu, pihaknya menyita satu kantong plastik besar warna hitam yang berisi ganja. Pihaknya juga menyita sebuah ransel besar merek Sportex, sebuah ransel kecil merek Eiger, sebuah karung plastik, sebuah Honda Genio, sebuah ponsel merek Samsung, dan uang tunai Rp28 ribu,
“Kedua pemuda itu merupakan kurir ganja. Mereka menjemput ganja dari Panyabungan, Mandailing Natal, untuk dibawa ke Kota Solok. Total berat ganja tersebut 23 kg,” ucap Adirawa.




















