Sumbarkita — Kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat apresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Gebyar Pajak Sumatera Barat 2026 yang digelar di halaman Kantor Gubernur, pada Sabtu (3/10/2026) malam.
Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Sumbar tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, bersama sejumlah kepala daerah dan undangan lainnya.
Allex mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak turut mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang kemudian dapat menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Pemerintah dalam meningkatkan PAD, yang selanjutnya dapat menunjang pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Semoga kegiatan ini semakin memotivasi masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Allex.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengatakan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi bersama berbagai mitra terus menghadirkan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak.
“Pemerintah Provinsi bersama berbagai mitra telah menghadirkan sejumlah kemudahan layanan, seperti Samsat Nagari, Samsat Malam Minggu, layanan pembayaran pajak saat car free day, serta layanan pembayaran tanpa harus berinteraksi langsung dengan petugas,” tuturnya.
Berbagai inovasi tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya PKB yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.
Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak, Gebyar Pajak Sumbar 2026 diramaikan dengan berbagai hadiah, di antaranya tiga paket umrah, sejumlah sepeda motor, emas, sepeda listrik, serta hadiah menarik lainnya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan kesempatan memperoleh hadiah tersebut harus tercatat sebagai wajib pajak yang taat membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2024, 2025, dan 2026.





















