Kabarminang — Polisi menangkap seorang guru di Kampung Ujung Batu, Nagari Taluak, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Selasa (22/9/2026) pukul 23.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa guru tersebut merupakan laki-laki berinisial ZL (40 tahun), warga Kampung Ujung Batu. Ia menyebut bahwa ZL merupakan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di madrasah ibtidaiah negeri (MIN) di Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Perihal penangkapan ZL, Hardi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga Ujung Batu yang resah akan aktivitas transaksi sabu-sabu di kampung tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan di kampung tersebut untuk mengetahui orang yang sering bertransaksi narkoba tersebut.
Setelah memastikan identitas terduga pelaku, kata Hardi, pihaknya mengintai dan menggerebek sebuah rumah. Di dalam rumah itu pihaknya menangkap laki-laki berinisial ZL.
Untuk menggeledah rumah itu, pihaknya memanggil wali nagari dan ketua pemuda setempat sebagai saksi. Dalam penggeledahan pihaknya menemukan lima paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip yang berbalut tisu satu set bong (alat isap sabu-sabu), sebuah kaca pireks, dan sebuah ponsel Oppo.
“ZL mengakui semua barang bukti itu miliknya. Menurut pengakuannya, dia membeli barang itu dari seseorang bernama Andi tanpa bertemu atau dengan sistem lempar,” ujar Hardi pada Rabu (23/9/2026).
Hardi menginformasikan bahwa berat sabu-sabu pada kelima paket kecil tersebut kurang dari 1 gram. Ia menyebut bahwa ZL membeli barang dari seseorang sebanyak 1 gram, kemudian membaginya menjadi lima paket kecil untuk dijual. Karena itu, pihaknya mengategorikan ZL sebagai terduga pengedar sabu-sabu.
“Selain akan mengedarkan sabu-sabu, dia mengonsumsi sabu-sabu yang ia beli,” tutur Hardi.
Pihaknya menjerat ZL dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia menyebut bahwa guru terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut.



















