Kabarminang – Dua pria berinisial FR (26) dan MA (46) ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Guguak karena diduga mencuri besi pagar milik warga di Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Keduanya diamankan polisi pada Senin (21/9) malam setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aksi pencurian di kawasan tersebut.
Kapolsek Guguak, Iptu Hamrizal, mengatakan personelnya bergerak ke lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku. Langkah itu dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri akibat emosi warga.
“Petugas kami bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari luapan emosi warga,” ujar Hamrizal, Selasa (22/9/2026).
Hamrizal mengatakan, pengamanan berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan tiga personel kepolisian bersama warga setempat.
FR diketahui merupakan warga Jorong Maur, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara MA merupakan warga Jorong PKB, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Hamrizal, kedua terduga pelaku diduga menyasar besi pagar rumah warga di kawasan permukiman Nagari Talang Maur.
“Dari pemeriksaan sementara, sasaran utama aksi mereka adalah besi pagar milik rumah-rumah warga sekitar yang dinilai mudah dilepas,” kata Hamrizal.





















