Rabu, Oktober 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Niat Sediakan Internet Starlink di Wilayah 3T, Pemuda Mentawai Malah Jadi Terdakwa

Muhammad Okta Ilvan
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:03
in Hukum & Kriminal
Yogi Gilang Arya, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.

Yogi Gilang Arya, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Niat Yogi Gilang Arya menyediakan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, justru berujung pada proses hukum.

Pemuda asal Sikakap tersebut kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.

Perkara itu bermula ketika Yogi melihat masih terbatasnya akses internet di kampung halamannya. Sejak 2023, ia disebut mulai menyediakan layanan internet berbasis Starlink untuk membantu masyarakat mendapatkan akses jaringan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Darmadi Prapto Pamungkas mengatakan, perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya layanan telekomunikasi dengan cara membagi jaringan Starlink di wilayah Sikakap.

“Perkara ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelenggaraan telekomunikasi di daerah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan cara membagi jaringan Starlink di daerah Sikakap diduga tanpa izin. Kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Pamungkas, Jumat (21/8/2026).

Menurut Pamungkas, Yogi membeli perangkat Starlink dan memasangnya di rumahnya. Jaringan tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat menggunakan perangkat MikroTik dan kabel optik.

Layanan internet itu tidak diberikan secara gratis. Warga yang ingin menjadi pelanggan dikenakan biaya pemasangan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Setelah perangkat terpasang, pelanggan juga harus membeli voucher untuk dapat mengakses jaringan internet.

Salah satu voucher yang ditawarkan yakni kuota 2 GB dengan harga Rp10 ribu. Pelanggan yang berbelanja voucher minimal Rp200 ribu disebut mendapat tambahan kuota 10 GB secara gratis.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: internet MentawaiKepulauan MentawaiPengadilan Negeri PadangPolres Kepulauan MentawaiSikakapstarlinkTelekomunikasiYogi Gilang Arya
ShareTweetPin

Berita Terkait

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

7 Oktober 2026
Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026
Tak Jera, Residivis Sabu-Sabu di Padang Pariaman Ditangkap, Terancam Denda Rp10 Miliar

Tak Jera, Residivis Sabu-Sabu di Padang Pariaman Ditangkap, Terancam Denda Rp10 Miliar

7 Oktober 2026
Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

Mau Bawa Ganja 23 Kg ke Kota Solok, Dua Pemuda Ditangkap di Pasaman

6 Oktober 2026
Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

Razia Tambang Galian C Ilegal di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Satu Orang dan Sita Ekskavator

5 Oktober 2026
Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

5 Oktober 2026
Next Post
Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Hilang Lima Hari, Perempuan Muda di Pasaman Barat Disekap dan Digilir 6 Pria, 4 Ditangkap

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Berita Terkini

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

7 Oktober 2026

Kabut Selimuti Sejumlah Wilayah Sumbar, BMKG Sebut Asap Terbawa Angin dari Sumsel dan Jambi

Kabut Selimuti Sejumlah Wilayah Sumbar, BMKG Sebut Asap Terbawa Angin dari Sumsel dan Jambi

7 Oktober 2026

Atlet Muaythai dan Petanque Tambah Emas, Pariaman Kini Koleksi 20 Medali Porprov 2026

Atlet Muaythai dan Petanque Tambah Emas, Pariaman Kini Koleksi 20 Medali Porprov 2026

7 Oktober 2026

Terekam CCTV, Seorang Pria Dikeroyok Tiga Orang di SPBU di Padang

Terekam CCTV, Seorang Pria Dikeroyok Tiga Orang di SPBU di Padang

7 Oktober 2026

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

Perempuan Lansia Selundupkan 17,11 Gram Sabu-Sabu dalam Ayam Goreng Krispi ke Lapas

7 Oktober 2026

Tujuh Bakal Calon Rektor Paparkan Visi-Misi, Pemilihan Rektor UM Sumbar Masuki Tahapan Penting

Tujuh Bakal Calon Rektor Paparkan Visi-Misi, Pemilihan Rektor UM Sumbar Masuki Tahapan Penting

7 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.