Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

Holy Adib
Senin, 6 April 2026 17:08
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pemuda di Nagari Persiapan Lubuk Gadang Barat, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) karea dilaporkan menyetubuhi adik iparnya. Foto: Polres Solok Selatan

Polisi menangkap seorang pemuda di Nagari Persiapan Lubuk Gadang Barat, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) karea dilaporkan menyetubuhi adik iparnya. Foto: Polres Solok Selatan


Kabarminang — Seorang ibu Nagari Persiapan Lubuk Gadang Barat, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, meminta polisi untuk membebaskan pria yang sudah ia laporkan menyetubuhi anaknya yang berusia sembilan tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, Aipda Ahmad Arfan, mengatakan bahwa ibu tersebut menyampaikan permintaan itu beberapa hari yang lalu di polres. Ia menjelaskan bahwa si ibu meminta polisi membebaskan pelaku karena pelaku sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

“Ibu korban datang ke polres untuk mencabut laporannya terhadap pelaku. Kami sampaikan bahwa dia tidak bisa mencabut laporan itu karena ancaman hukuman pelaku di atas lima tahun,” ujar Arfan kepada Kabarminang.com pada Senin (6/4/2026).

Arfan mengatakan bahwa ibu korban ingin membebaskan pelaku karena pelaku merupakan menantunya alias suami dari anaknya yang berusia 16 tahun, yang punya anak berusia satu tahun. Ia menyebut bahwa ibu tidak ingin anaknya tidak punya suami jika pelaku masuk penjara.

Untuk menanggapi permintaan tersebut, Arfan menjelaskan kepada ibu korban bahwa kasus penyetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, tidak dapat diselesaikan dengan skema keadilan restoratif (restorative justice). Karena itu, ia menolak permintaan ibu korban.

Sebelumnya, ibu korban melaporkan menantunya, DV (21 tahun), ke Polres Solok Selatan pada Sabtu (28/3/2026) atas dugaan menyetubuhi anak gadisnya yang berusia sembilan tahun, yang merupakan adik ipar pelaku.

“Korban merupakan adik istri pelaku. Mereka tinggal serumah. Di rumah itu tinggal korban, kaka korban, pelaku, serta ayah dan ibu korban,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Prayugo, kepada Kabarminang.com pada Minggu (5/4/2026).

Hilmi menginformasikan bahwa DV dilaporkan mencabuli korban empat kali dan menyetubuhi korban satu kali. Ia menyebut bahwa DV mencabuli korban pada 2025 di rumah korban. Selanjutnya, DV mencabuli korban di rumah kosong di sebelah rumah korban pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB; pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB; dan pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Kecamatan SangirPersetubuhan anak di Solok SelatanPolres Solok SelatanSolok Selatan

Berita Terkait

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Ipar, Pemuda di Solok Selatan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

6 April 2026
Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

6 April 2026
Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026
Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

Polisi Buru Dua Begal di Pasaman, Emas 40 Gram Dibawa Kabur

5 April 2026
Next Post
Rudi Repenaldi Tinggalkan Kursi Sekda Padang Pariaman, Kini Jabat Kepala Badan Keuangan Kota Pariaman

Rudi Repenaldi Tinggalkan Kursi Sekda Padang Pariaman, Kini Jabat Kepala Badan Keuangan Kota Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.