Kabarminang – Dua minibus bertabrakan di Jalan Raya By Pass flyover, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathur Rachman mengatakan peristiwa tersebut melibatkan mobil minibus Toyota Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM 1766 JE dan mobil minibus Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 2437 PZZ yang datang dari arah berlawanan.
Ia mengatakan mobil Terios yang dikemudikan Buyung Etek melaju dari arah Simpang Istana Mie menuju Simpang Taluak. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut melebar ke kanan.
“Sesampainya di TKP melebar ke kanan karena mengantuk dan bertabrakan dengan mobil minibus Kijang Innova yang datang dari arah berlawanan,” ujarnya.
Mobil Innova yang dikemudikan Rama Efandi datang dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan pada bagian depan.
Kondisi jalan di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan baik, beraspal hotmix, serta berada di jalan besar dan lurus. Cuaca saat kejadian juga cerah pada sore hari.
Namun, di lokasi tersebut tidak terdapat rambu lalu lintas maupun marka jalan. Selain itu, area sekitar flyover juga tidak terdapat permukiman warga.
Polisi menyampaikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kecelakaan ini. Seluruh pihak yang terlibat dilaporkan selamat. Meski demikian, kerugian material akibat kecelakaan ditaksir mencapai Rp50 juta.
Petugas Satlantas Polresta Bukittinggi telah melakukan penanganan dengan menerima laporan, mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mendokumentasikan kejadian, mencatat keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti.
Kasus ini ditangani sesuai Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.















