Selasa, Oktober 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Ekonomi & Bisnis

Resmi! UMP Sumbar 2026 Naik Jadi Rp3,18 Juta

Lisa Septri Melina
Selasa, 23 Desember 2025 | 08:31
in Ekonomi & Bisnis
Ilustrasi gaji. Foto: Shutterstock

Ilustrasi gaji. Foto: Shutterstock

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025. Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyebut penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujarnya dalam keterangan resminya ditulis Selasa, (23/12).

Ia menambahkan bahwa ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) lalu dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12). Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

Ia mengatakan, selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” imbuhnya.


Tags: Apindo SumbarDewan Pengupahan ProvinsiDinas Tenaga Kerja SumbarGubernur Mahyeldi AnsharullahInflasi SumbarKenaikan UMPPemerintah Provinsi SumbarPertumbuhan Ekonomi sumbarSerikat Pekerja SumbarUMP Sumatera BaratUMP Sumbar 2026UMSP SumbarUpah Minimum ProvinsiUpah Minimum Sektoral
ShareTweetPin

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Berikut Daftar Lengkap Semua Ukuran

6 Oktober 2026
Ada Pergerakan di Pasar, Dolar Hari Ini Berada di Level Rp17.694

Dolar AS Menguat, Rupiah Bergerak di Kisaran Rp17.938

5 Oktober 2026
Lahan Terbengkalai Disulap Jadi Kebun Cabai, Petani Pariaman Tuai Apresiasi

Harga Cabai Tembus Rp120 Ribu, Dinas Pangan Sumbar: Pasokan Sedikit, Modal Petani Meningkat

5 Oktober 2026
Dari Lapak CFD Padang, Julaz RnB Kembangkan Bisnis Cincin dan Gelang Handmade

Dari Lapak CFD Padang, Julaz RnB Kembangkan Bisnis Cincin dan Gelang Handmade

5 Oktober 2026
Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

4 Oktober 2026
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Rp17.747 pada 17 September 2026

Rupiah Kembali Menguat, Segini Kurs Dolar AS Jumat Sore

2 Oktober 2026
Next Post
Data Terbaru Bencana Sumbar: 240 Meninggal dan 93 Hilang, Lebih dari 16 Ribu Warga Mengungsi

Data Terbaru Bencana Sumbar: 260 Meninggal, 72 Hilang, dan Lebih dari 9 Ribu Warga Masih Mengungsi

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Berita Terkini

Video: Minibus dan Truk Kecelakaan di Pesisir Selatan, Kendaraan Ringsek

Video: Minibus dan Truk Kecelakaan di Pesisir Selatan, Kendaraan Ringsek

6 Oktober 2026

Emas Hasil Tambang Ilegal Solok Selatan Dijual ke Toko dan Pasar Gelap di Padang

Emas Hasil Tambang Ilegal Solok Selatan Dijual ke Toko dan Pasar Gelap di Padang

6 Oktober 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Berikut Daftar Lengkap Semua Ukuran

6 Oktober 2026

10 Dosen Universitas Muhammadiyah Sumbar Lulus Sertifikasi 2026

10 Dosen Universitas Muhammadiyah Sumbar Lulus Sertifikasi 2026

6 Oktober 2026

Atlet Akuatik Dharmasraya Tambah Tiga Medali di Hari Kedua Porprov Sumbar 2026

Atlet Akuatik Dharmasraya Tambah Tiga Medali di Hari Kedua Porprov Sumbar 2026

6 Oktober 2026

Video: Emak-emak di Solok Selatan Cekcok hingga Berujung Saling Jambak

Video: Emak-emak di Solok Selatan Cekcok hingga Berujung Saling Jambak

6 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.