Kabarminang – Polisi menangkap dua pemuda asal Kota Padang yang kedapatan membawa 15 paket besar ganja di wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman dalam operasi subuh di Jalan Lintas Sumatera, Rabu (25/9/2025).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman. Kedua tersangka tengah dalam perjalanan saat dihentikan oleh petugas.
Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial Revo (20) dan Riko (20). Mereka berasal dari Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Berdasarkan keterangan awal, keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban coklat dan diberi nomor urut 1 hingga 15. Barang-barang tersebut disimpan dalam dua tas ransel besar yang mereka bawa.
Selain ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil penangkapan, Satresnarkoba berhasil mengamankan 15 paket besar ganja dari para tersangka,” ujarnya.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, yang diterbitkan pada 24 September 2025. Penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.