Kabarminang — Bupati Solok Selatan, Khairunas, melantik 12 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten setempat di Aula Sarantau Sasurambi kantor bupati pada Rabu (20/8).
Pergeseran para pejabat itu dilakukan berdasar pada SK Nomor 800-235-2025 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pembebasan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Tujuh orang menempati posisi eselon III.b pada sejumlah perangkat daerah. Pelantikan itu juga dilakukan berdasarkan SK Nomor 800-236-2025 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pembebasan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, terdapat lima orang pejabat eselon IV.a yang ditetapkan oleh pemerintah.
Khairunas menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi pejabat itu merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam pemerintahan.
“Pelantikan ini bagian dari evaluasi kinerja penyelenggaraan dan birokrasi yang jadi kebutuhan yang bergerak dinamis dan adaptif dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pembangunan Solok Selatan,” katanya.
Meski begitu, kata Khairunas, tidak tertutup kemungkinan para pejabat yang telah dilantik dan mendudukan jabatan baru itu untuk dievaluasi kembali kinerja mereka. Karena itu, ia meminta semua pejabat untuk bekerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dan mendukung pemerintahan yang lebih transparan dan terbuka.
Khairunas menegaskan bahwa penempatan para pejabat itu terlepas dari intervensi politik lantaran pertimbangan dan penilaian dilakukan secara bertingkat, dari atasan langsung hingga Sekretaris Daerah, dan ASN yang ada di lingkungan kerjanya.
“Bagi yang tidak dilantik, bekerjalah dengan baik. Bagi yang dilantik hari ini, saya berharap tidak mengecewakan dan tidak meragukan,” tuturnya.
Kegiatan itu dihadiri Sekda Solok Selatan, staf ahli bupati, asisten, dan jajaran kepala dan pejabat struktural dan fungsional organisasi perangkat daerah.