Minggu, Agustus 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Wartawan Dibatasi Saat Liputan Police Women Run di Bukittinggi, Panitia Diduga Diskriminatif

Mardi Wardi
Minggu, 10 Agustus 2025 13:43
in Kabar Sumbar
Acara Police Women Run di Bukittinggi, Minggu (10/8)

Acara Police Women Run di Bukittinggi, Minggu (10/8)


Kabarminang – Sejumlah wartawan mengaku mengalami tindakan diskriminatif saat meliput acara Police Women Run yang digelar di Kota Bukittinggi pada Minggu (10/8/2025).

Ketua Panitia Pelaksana Police Women Run diduga menjadi pihak yang menginstruksikan pembatasan akses liputan bagi beberapa awak media, termasuk menghalangi pengambilan gambar di area strategis.

Menurut keterangan wartawan di lokasi, pembatasan itu terjadi saat awak media hendak meliput di titik start dan finish. Meskipun sudah menunjukkan kartu pers dan mengikuti prosedur peliputan, mereka tetap dilarang masuk.

“Kami sudah tunjukkan identitas pers, tapi tetap dihalangi. Bahkan ada ucapan yang merendahkan profesi kami sebagai wartawan,” ujar salah satu jurnalis yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tindakan ini menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers di Sumatera Barat. Ketua organisasi wartawan Bukittinggi Pres Club (BPC) Alfatah menegaskan, tindakan menghalangi kerja jurnalis tanpa alasan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Landasan Hukum:

1. Pasal 4 ayat (2) UU Pers: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

2. Pasal 4 ayat (3) UU Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

3. Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bukittinggi

Berita Terkait

Padang Panjang Terima Bantuan Induk Ikan dari BPBAT Jambi

Padang Panjang Terima Bantuan Induk Ikan dari BPBAT Jambi

10 Agustus 2025
Mayjen Arief Gajah Mada Pimpin Kodam Tuanku Imam Bonjol, Naungi Sumbar dan Jambi

Mayjen Arief Gajah Mada Pimpin Kodam Tuanku Imam Bonjol, Naungi Sumbar dan Jambi

10 Agustus 2025
Wakil Wali Kota Ibnu Asis Hadiri Dialog Perjuangan dan Kebangsaan di Bukittinggi

Wakil Wali Kota Ibnu Asis Hadiri Dialog Perjuangan dan Kebangsaan di Bukittinggi

10 Agustus 2025
Semarakkan HUT RI ke-80, Wali Kota Pariaman Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

Semarakkan HUT RI ke-80, Wali Kota Pariaman Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

10 Agustus 2025
Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 10 Agustus 2025: Hujan Petir Landa Beberapa Kota

10 Agustus 2025
Mayor Jenderal Arief Gajah Mada Diprediksi Jadi Panglima Kodam XX Tuanku Imam Bonjol di Padang

Mayor Jenderal Arief Gajah Mada Diprediksi Jadi Panglima Kodam XX Tuanku Imam Bonjol di Padang

10 Agustus 2025
Next Post
Nahas! Petugas Damkar Kota Pariaman Patah Kaki Saat Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Nahas! Petugas Damkar Kota Pariaman Patah Kaki Saat Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

13 TKA Tiongkok di PT GMK, Mahasiswa Pasaman Barat Ancam Geruduk Imigrasi Sumbar

4 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

8 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.