Sabtu, November 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Ketua DPRD Pariaman Pertanyakan Alasan Pemko Bongkar Tiang Balihonya

Rendi Hakimi
Jumat, 13 Juni 2025 20:27
in Hukum & Kriminal
Petugas Satpol PP Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang. Foto: Rendi Hakimi

Petugas Satpol PP Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang. Foto: Rendi Hakimi


Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman membongkar tiang baliho milik mantan Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi alias Andi Cover, dengan alasan tidak memiliki izin dan mengganggu lalu lintas. Di balik pembongkaran itu, Andi mencium aroma ketidakadilan dan menyebut penegakan aturan dilakukan secara tebang pilih.

Andi mengaku telah menerima beberapa kali surat dari Pemko Pariaman, yang memintanya untuk mengurus ulang izin tiang baliho. Ia menolak permintaan itu karena yaki keberadaan tiang tersebut sudah lama sah.

“Mereka menyuruh saya untuk mengurus izin. Padahal tiang itu sudah berdiri sejak 2013, saat Wali Kota Mukhlis Rahman. Sudah ditinjau dinas terkait, tidak pernah ada masalah. Tapi, tiba-tiba sekarang satu tiang dibongkar,” ucap politikus Partai Gerindra itu pada Jumat (13/6).

Selain itu, Andi mengatakan bahwa Pemko Pariaman tidak membayar setelah menggunakan tiang baliho milik Andi selama bertahun-tahun untuk berbagai keperluan, dari ucapan hari besar, promosi program pemerintah, hingga spanduk wali kota.

“Mereka pakai baliho itu seenaknya selama bertahun-tahun. Gratis. Tapi, sekarang bilang tiangnya ilegal? Ini lucu,” ujarnya.

Andi juga menyoroti standar ganda dalam penegakan peraturan wali kota (perwako). Ia menyebut bahwa banyak baliho milik Pemko Pariaman yang justru berdiri di lokasi yang sama atau bahkan di median jalan, yang jelas-jelas dilarang.

“Kalau mau tegas, bersihkan dulu baliho-baliho pemko yang melanggar perwako itu. Jangan hanya menyikat milik swasta. Ini contoh buruk dari pemerintah,” tuturnya.

Andi mempertanyakan integritas Pemko Pariaman dalam mengelola pajak reklame. Ia menyatakan bahwa pajak reklame atas baliho tersebut rutin dibayar tiap tahun dan diterima tanpa masalah. Tapi, kini, kata Andi, tiang balihonya justru dipersoalkan izinnya.

“Kalau memang ilegal, kenapa pajaknya diterima terus? Ini menimbulkan tanda tanya besar. Jangan-jangan ini soal siapa yang punya, bukan soal aturan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar di kawasan Parkiran Nusantara, Kelurahan Kampung Parak, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Jumat (13/6) siang.

Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, menegaskan bahwa pihaknya membongkar tiang baliho tersebut sesuai dengan prosedur. Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Alfian menyebut tindakan itu sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan penertiban ruang publik dari penggunaan yang tidak sah.

“Kami mulai dari yang paling mencolok dan paling bermasalah secara administratif,” ujar Alfian.

Ia juga menyatakan bahwa penertiban itu baru tahap awal dan akan dilanjutkan terhadap baliho-baliho lainnya yang juga diduga melanggar aturan perizinan.

Satpol PP mengimbau kepada semua pemilik baliho dan reklame di Kota Pariaman untuk mengecek kelengkapan izin dan segera mengurus perizinan jika belum memilikinya. Pihaknya akan membongkar paksa tiang baliho yang melanggar aturan.

 


Tags: Baliho di PariamanKota PariamanPemko PariamanSatpol PP PariamanTiang baliho di Pariaman dibongkar

Berita Terkait

Curi Ponsel Mahasiswa, Pria di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Curi Ponsel Mahasiswa, Pria di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

26 November 2025
Pejabat di Padang Panjang Dilaporkan Rekam Mahasiswi Mandi Pakai Kamera Pengintai

Polres Selidiki Kasus Pejabat di Padang Panjang yang Dilaporkan Rekam Mahasiswi Mandi Telanjang

25 November 2025
Anak Umur 5 Tahun di Kampar Dicabuli Pemuda Usia 18 Tahun

Anak Umur 5 Tahun di Kampar Dicabuli Pemuda Usia 18 Tahun

23 November 2025
Mahasiswa di Padang Ditangkap karena Curi iPhone Mahasiswa Lain

Mahasiswa di Padang Ditangkap karena Curi iPhone Mahasiswa Lain

23 November 2025
Suami di Kuansing Bunuh Istri, Sempat Lari ke Hutan, Divonis 15 Tahun Penjara

Suami di Kuansing Bunuh Istri, Sempat Lari ke Hutan, Divonis 15 Tahun Penjara

22 November 2025
Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

21 November 2025
Next Post
Heboh Video Banjir Lahar Gunung Marapi, Ini Penjelasannya

Heboh Video Banjir Lahar Gunung Marapi, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

24 November 2025

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

26 November 2025

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

25 November 2025

Innalillahi, Sudah 19 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan

Innalillahi, Sudah 19 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan

28 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.