Rabu, April 8, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Layani Tamu Pria, 7 Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Ditangkap

Holy Adib
Kamis, 1 Mei 2025 17:57
in Hukum & Kriminal
Petugas gabungan menangkap tujuh pemandu karaoke di tiga tempat di Pesisir Selatan pada Rabu (30/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Petugas gabungan menangkap tujuh pemandu karaoke di tiga tempat di Pesisir Selatan pada Rabu (30/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang — Petugas gabungan menangkap tujuh wanita pemandu karaoke di tiga tempat di Pesisir Selatan pada Rabu (30/4) malam. Petugas menangkap mereka saat melayani tamu pria.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa pertama petugas menangkap lima wanita pemandu karaoke di Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Rabu (30/4) pukul 23.06 WIB. Ia menyebut bahwa kelimanya melayani dua tamu pria di ruangan karaoke. Di sana, katanya, petugas juga menemukan minuman beralkohol.

“Aktivitas karaoke itu juga telah melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Hal ini sangat mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya pada Kamis (1/5).

Kemudian, di kampung yang sama, tetapi di tempat karaoke yang berbeda, kata Agung, petugas menangkap dua wanita pemandu karaoke pukul 23.11 WIB. Ia mengatakan bahwa petugas mendapati dua wanita itu sedang melayani dua orang tamu pria di ruangan karaoke. Selain itu, katanya, petugas menemukan minuman beralkohol di sana.

“Sebagaimana aktivitas di tempat sebelumnya, aktivitas di tempat karaoke kedua ini melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Berdasarkan Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, jam operasi tempat hiburan karaoke ialah pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Agung, petugas merazia tempat karaoke di Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, pukul 23.20 WIB. Namun, di sana petugas tidak menemukan aktivitas apa pun.

Agung menjelaskan bahwa petugas merazia tiga tempat karaoke tersebut karena ketiga tempat usaha itu dilaporkan oleh masyarakat sebab aktivitas di tempat-tempat itu meresahkan masyarakat, yaitu adanya wanita pemandu karaoke yang melayani tamu pria. Agung menerangkan bahwa dalam Pasal 36 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa tempat karaoke dilarang menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke.

Agung mengatakan bahwa ketujuh wanita pemandu karaoke itu merupakan warga Padang (lima orang), warga Kabupaten Solok (satu orang), dan warga Kota Pariaman (satu orang). Ia menyebut bahwa usia wanita-wanita itu dari 18 tahun hingga 25 tahun.

Pihaknya sudah membawa ketujuh wanita itu ke Kantor Satpol PP Pesisir Selatan untuk diproses hukum. Pihaknya berencana akan mengirimkan ketujuh wanita itu ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi di Kabupaten Solok.

“Kalau mereka kooperatif, kami akan memanggil orang tua mereka dan akan menyerahkan mereka kepada orang tua mereka untuk dibina,” ucap Agung.

Mengenai tempat karaoke tersebut, Agung mengatakan bahwa ketiga tempat karaoke tersebut pernah disegel petugas karena melakukan hal yang sama. Karena ketiga tempat karaoke itu bandel, pihaknya meminta pemilik usaha tempat itu untuk menyerahkan alat-alat yang digunakan untuk karaoke ke Kantor Satpol PP Pesisir Selatan.

Ia menambahkan bahwa Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten Pesisir Selatan yang terlibat dalam razia tersebut ialah 11 personil Satpol PP, 1 personil Polres Pesisir Selatan, dan 1 personil Pos TNI AL.


Tags: Pesisir SelatanRazia kafe di Pesisir SelatanRazia tempat karaoke di Pesisir SelatanWanita pemandu karaoke Pesisir Selatan

Berita Terkait

9,9 Kg Sabu-Sabu dan 108 Kg Ganja dari 10 Tersangka Dimusnahkan Polisi di Sumbar

9,9 Kg Sabu-Sabu dan 108 Kg Ganja dari 10 Tersangka Dimusnahkan Polisi di Sumbar

8 April 2026
Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Payakumbuh, Satu Masih Buron

Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Payakumbuh, Satu Masih Buron

8 April 2026
Mahasiswa di Padang Bunuh Pemilik Barbershop, Diduga Gegara Cemburu Cinta Sesama Jenis

Bucin Berujung Maut, Pemuda di Riau Tega Habisi Nenek Sendiri Demi Motor untuk Pacar

7 April 2026
Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Limapuluh Kota, Polisi Sita 2,66 Gram Sabu-Sabu

Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Limapuluh Kota, Polisi Sita 2,66 Gram Sabu-Sabu

7 April 2026
Polisi Tangkap Pengedar-Pemakai Narkoba di Limapuluh Kota, Sita 12 Paket Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Pengedar-Pemakai Narkoba di Limapuluh Kota, Sita 12 Paket Sabu-Sabu

7 April 2026
Begal di Pasaman Ditangkap, Driver Ojek Ternyata Dalang Perampasan 40 Gram Emas

Begal di Pasaman Ditangkap, Driver Ojek Ternyata Dalang Perampasan 40 Gram Emas

6 April 2026
Next Post
Video: Detik-detik Surau di Padang Pariaman Terbakar

Video: Detik-detik Surau di Padang Pariaman Terbakar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

5 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.