Menurut Handoko, keterlibatan orang tua diperlukan agar pembinaan tidak hanya berlangsung di lingkungan instansi pemerintah, tetapi juga berlanjut di lingkungan keluarga.
“Kehadiran orang tua diperlukan agar proses pembinaan berjalan efektif dan mendapat perhatian penuh dari keluarga,” tambah Handoko.
Selain menjalani pendataan dan pembinaan, para pelajar diwajibkan menandatangani surat pernyataan penyesalan serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan.
“Surat pernyataan penyesalan dan janji tidak mengulangi perbuatan wajib ditandatangani oleh para pelajar,” kata Handoko.
Sementara itu, delapan wanita pemandu karaoke yang turut terjaring dalam operasi tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
“Delapan wanita pemandu karaoke dialihkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat guna pembinaan lebih lanjut,” lanjut Handoko.
Handoko berharap penertiban gabungan tersebut dapat menekan pelanggaran ketertiban umum di Pasaman Barat. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap aktivitas dan pergaulan anak, terutama pada malam hari.
“Peran aktif orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi pergaulan anak agar menciptakan lingkungan Pasaman Barat yang aman dan kondusif,” tutup Handoko.




















