Benturan membuat truk yang dikemudikan Septian terus bergerak hingga menabrak teras rumah warga di sisi kanan jalan. Setelah itu, kendaraan terguling dan melintang di badan jalan. Dalam kecelakaan tersebut, Septian mengalami benturan pada bagian kepala. Sementara Irfan mengalami memar pada kaki kanan.
Akbar memastikan tidak ada korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka berat dan luka ringan dalam kecelakaan tersebut.
“Tiga gerobak jualan warga rusak parah, satu teras rumah juga rusak. Kedua kendaraan yang terlibat turut mengalami kerusakan,” katanya.
Kerugian akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta. Nilai kerugian itu mencakup kerusakan dua kendaraan, tiga gerobak jualan dan teras rumah warga.
Usai kejadian, personel Satlantas Polres Solok mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari keterangan saksi, mengamankan barang bukti serta membuat laporan polisi.
“Setelah kejadian, personel mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mencari saksi, mengamankan barang bukti serta membuat laporan polisi,” ujarnya.
Kasus kecelakaan tersebut ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akbar mengimbau pengemudi, khususnya kendaraan berat, memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum melakukan perjalanan. Pemeriksaan sistem pengereman dinilai penting sebelum melintasi jalur dengan kondisi menanjak maupun menurun.
“Kami mengimbau pengemudi selalu memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan berhati-hati saat melintas di jalur tanjakan maupun turunan,” katanya.






















