Kasubnit 1 Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bukittinggi, Aiptu Amelia Candra, mengatakan ancaman tersebut membuat korban takut dan memilih memendam dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Menurut Amel, dugaan pemerkosaan tersebut kemudian terjadi berulang secara berkala, hampir setiap dua minggu sekali hingga awal 2025.
Perbuatan itu sempat berhenti setelah J mengalami kecelakaan lalu lintas pada Mei 2025 yang menyebabkan kakinya patah. Namun, polisi menyebut dugaan kekerasan seksual kembali terjadi setelah kondisi tersangka membaik.
“Namun, setelah kondisinya membaik, tersangka kembali mengulangi aksi bejatnya terhadap korban di rumah mereka yang beralamat di Dusun Kasiak, Jorong Kambing VII, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, pada Sabtu, 11 April 2026,” ungkap Amel.
Penyidik mencatat korban yang kini duduk di kelas 1 SMA tersebut diduga telah disetubuhi tersangka lebih dari 10 kali. Hasil pemeriksaan medis, kata Amel, memastikan korban tidak dalam kondisi hamil.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan J yang sempat melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi kemudian menangkap tersangka di kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saat ditangkap petugas di lapangan, tersangka sempat berkilah tidak melakukan perbuatan tersebut, tetapi akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Amel.
Atas dugaan perbuatannya, J dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.




















