Minggu, Juni 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ketahuan Modifikasi Tangki Mobil untuk Penyelewengan BBM Subsidi, Pria Asal Jambi Diringkus di Dharmasraya

Guspira Ardilla
Selasa, 11 Maret 2025 17:16
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pelaku penyelewengan BBM di Dharmasraya.

Polisi menangkap pelaku penyelewengan BBM di Dharmasraya.


Kabarminang.com – Seorang pria berinisial HK (34) warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakan Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto menyampaikan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi.

Ia mengatakan HK ditangkap di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (7/3) malam.

“Modus pelaku yakni membeli bio solar dengan memodifikasi tangki mobil dan menjual kembali ke masyarakat menggunakan jeriken,” kata dia pada Selasa (11/3).

Evi mengungkapkan saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi Strada dengan tangki yang telah dimodifikasi berisi bio solar.

“Mobil Mitsubishi Strada 4×4 nomor polisi K 8446 GS dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar,” ujarnya.

Selain mobil, kata dia, polisi juga mengamankan 10 galon bio solar yang masing-masing berisi 30 liter, satu selang kecil, satu unit ponsel Oppo A57 dengan foto barcode BBM, satu lembar STNK mobil.

Ia membeberkan HK telah melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Saat ini HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penyelidikan lebi lanjut,” pungkasnya.


Tags: bbm subsidiDharmasrayaPenyelewengan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025
Polisi Tangkap Tiga Terduga Penyelundup Pupuk Subsidi di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap Tiga Terduga Penyelundup Pupuk Subsidi di Limapuluh Kota

21 Juni 2025
Pria Paruh Baya Tiba-tiba Dipukuli OTK hingga Tewas saat Turun Bus

Pria Paruh Baya Tiba-tiba Dipukuli OTK hingga Tewas saat Turun Bus

21 Juni 2025
Begini Cara Polisi Ketahui Pembunuh dan Pemutilasi di Padang Pariaman

Pemutilasi di Padang Pariaman Jadi Tersangka Pembunuh 3 Gadis, Terancam Hukuman Mati

21 Juni 2025
3 Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Ditangkap Polisi

3 Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Ditangkap Polisi

21 Juni 2025
Tiga Mahasiswi Kampus Swasta di Padang Jadi Korban Pembunuhan: 1 Dimutilasi, 2 Dibuang ke Sumur

Fakta Terbaru Wanda Pemutilasi di Padang Pariaman: Pernah Diperiksa di Kasus Hilangnya Siska-Adek

21 Juni 2025
Next Post
Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi Usai Ketahuan Gunakan Tangki Siluman untuk Jual-Beli BBM Subsidi

Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi Usai Ketahuan Gunakan Tangki Siluman untuk Jual-Beli BBM Subsidi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

18 Juni 2025

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

16 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

20 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.