Kabarminang.com – Kota Payakumbuh dinobatkan sebagai kota percontohan antikorupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberi Predikat Istimewa kepada Pemko Payakumbuh dalam penilaian Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024, Selasa (12/11/2024).
Peresmian Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Antikorupsi akan berlangsung pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2024.
“Alhamdulillah, Kota Payakumbuh hari ini mendapatkan anugerah yang luar biasa dengan dinobatkan sebagai Kota Percontohan Antikorupsi,” ungkap Penjabat Wali Kota Payakumbuh Suprayitno.
Ia menyampaikan terima kasih kepada tim penilai dari KPK RI, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, Ombudsman, BPKP, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
“Ini merupakan prestasi yang luar biasa, bimbingan dari tim KPK dan Pemprov Sumbar sangat berharga bagi kami dalam melengkapi komponen dan indikator yang dipersyaratkan untuk penilaian,” ujarnya.
Suprayitno juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran di Pemko Payakumbuh, niniak mamak, bundo kanduang, cadiak pandai, alim ulama, dan seluruh unsur masyarakat yang telah mendukung penuh perwujudan Payakumbuh sebagai kota antikorupsi.
“Sebagaimana pesan dari tim penilai, Kota Payakumbuh harus berkomitmen, konsisten, dan senantiasa berkolaborasi untuk mempertahankan predikat antikorupsi ini,” ingatnya.
Ia menyebut, predikat yang telah dicapai bukanlah garis akhir, justru yang paling berat adalah mempertahakannya. Sebagai Pj Wali Kota, ia mengatakan akan memberi garansi bahwa di Kota Payakumbuh tidak akan pernah ada ASN yang terlibat korupsi maupun gratifikasi.