Selasa, Juni 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban PHK Bakal Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan

Nuraini
Minggu, 16 Februari 2025 12:45
in Nasional
Ilustrasi uang (foto: ist)

Ilustrasi uang (foto: ist)


Kabarminang.com – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan mulai tahun ini. Hal ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini diteken pada 7 Februari 2025. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan sebelumnya. Salah satunya terkait PHK.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja yang terdampak PHK akibat kondisi ekonomi.

Upah yang dijadikan dasar perhitungan pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimum yang telah ditentukan. Batas maksimum upah tersebut adalah Rp5 juta.

Dengan demikian, pekerja berhak menerima manfaat uang tunai hingga maksimal Rp3 juta per bulan, yaitu 60 persen dari Rp5 juta.

“Apabila upah melebihi batas maksimum, maka upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah batas maksimum upah,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Selain manfaat tunai, aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36%. Hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak PHK telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.


Tags: Peraturan PemerintahPHKPresiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Prabowo: Rakyat Terlalu Lama Hanya Jadi Penonton Kekayaan Alam Indonesia

Prabowo: Rakyat Terlalu Lama Hanya Jadi Penonton Kekayaan Alam Indonesia

1 Juni 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Ini Penjelasannya

1 Juni 2026
Alasan 1 Juni Menjadi Hari Lahir Pancasila dan Libur Nasional di Indonesia

Alasan 1 Juni Menjadi Hari Lahir Pancasila dan Libur Nasional di Indonesia

1 Juni 2026
IKM Riau dan Aceh Turut Laporkan Abu Janda ke Polisi Buntut Ucapan ‘Warga Sumbar Barbar’

IKM Riau dan Aceh Turut Laporkan Abu Janda ke Polisi Buntut Ucapan ‘Warga Sumbar Barbar’

31 Mei 2026
Prabowo Instruksikan Semua Sekolah di Indonesia Belajar Bahasa Prancis

Prabowo Instruksikan Semua Sekolah di Indonesia Belajar Bahasa Prancis

29 Mei 2026
Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

26 Mei 2026
Next Post
Bocah Tertembak di Rumah Dinas Dokter Padang Pariaman, Ini Senjatanya

Bocah Tertembak di Rumah Dinas Dokter Padang Pariaman, Ini Senjatanya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

28 Mei 2026

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

28 Mei 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

29 Mei 2026

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

Viral Mobil MBG Terjebak di Lumpur, Warga Sentil Pemerintah: “Perbaiki Jalannya Dulu”

26 Mei 2026

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

30 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.