Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial TS (52) di kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan Adrizal Koto, penjaga SMPN 30 Padang, yang mengaku motornya yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, hilang pada Jumat (2/10/2026). Rumah korban berada di perkarangan sekolah tersebut.
Ia menyebut, motor itu Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA.
“Korban, baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 05.00 WIB saat bangun untuk menunaikan salat Subuh. Pada saat bersamaan korban juga mendapati pagar sekolah dalam keadaan terbuka,” tuturnya, Senin (19/10/2026).
Setelah mengetahui hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut, dari penangkapan itu pihaknya menyita sepeda motor milik korban.
Ia menyebut, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.





















