Kabarminang – Lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang terbakar pada 15 September 2026, ditemukan telah ditanami kelapa sawit.
Temuan tersebut terungkap saat pengecekan lapangan pada Jumat (16/10/2026). Di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu, ditemukan tanaman kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
Sebagai tindak lanjut, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang plang larangan mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan.
Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan lokasi, sementara plang larangan menjadi peringatan agar tidak ada aktivitas lanjutan yang bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan berada di sekitar lokasi.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya berfokus pada pengamanan lokasi, tetapi juga pada pengungkapan fakta di balik peristiwa tersebut.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Sosialisasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menanami area bekas kebakaran di kawasan hutan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan. Sementara itu, pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran maupun penanaman di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan.


















