Kabarminang – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi di Gedung DPRD pada Senin (12/10/2026). Ketiga ranperda tersebut meliputi APBD Bukittinggi Tahun Anggaran 2027, Penanggulangan Bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi pada 29 September 2026.
Sementara itu, Ranperda Penanggulangan Bencana disusun sebagai landasan hukum untuk menghadapi potensi bencana di Kota Bukittinggi. Adapun Ranperda tentang BPRS Jam Gadang diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan regulasi terbaru.
“Ketiga rancangan peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta penguatan peran Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang dalam mendukung perekonomian daerah,” kata Syaiful.
Dalam penyampaiannya, Ramlan menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2027 mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda tersebut juga berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD. Penyusunannya diarahkan untuk mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yakni Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya, dengan tema Transformasi Kota Terintegrasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.
Ramlan memaparkan bahwa pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2027 direncanakan sebesar Rp568,40 miliar. Angka tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp382,91 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp906,25 miliar, yang terdiri atas belanja operasi Rp740,33 miliar, belanja modal Rp164,42 miliar, dan belanja tidak terduga Rp1,50 miliar.
Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, rancangan APBD 2027 mencatat defisit sebesar Rp337,85 miliar. Pemerintah Kota Bukittinggi juga merencanakan pembiayaan daerah sebesar Rp28 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp309,85 miliar.
“Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp337,85 miliar. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp28 miliar dan SILPA Rp309,85 miliar,” ucap Ramlan.






















