Senin, Oktober 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

Holy Adib
Senin, 05 Oktober 2026 | 11:24
in Hukum & Kriminal
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mencoret foto lima personel yang dipecat dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat pada Senin (5/10/2026). Foto: Satpol PP Padang

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mencoret foto lima personel yang dipecat dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat pada Senin (5/10/2026). Foto: Satpol PP Padang

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memecat secara tidak hormat lima personelnya yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akibat pelanggaran disiplin berat pada Senin (5/10/2026).

‎‎Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa kelima pegawai tersebut ialah Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi.

Chandra memecat kelima pegawai itu dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang ia pimpin di Markas Satpol PP Padang. Dalam upacara itu, kelima personel tersebut tidak hadir. Karena itu, proses pemecatan dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto kelima personel tersebut yang dilakukan oleh Chandra.

Chandra mengungkapkan bahwa pihaknya memecat kelima pegawai itu karena mereka tidak masuk kerja 28 hari berturut-turut tanpa keterangan resmi. Karena itu, katanya, kelima pegawai tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.

Pihaknya mengambil keputusan tersebut sebagai tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎‎Chandra menyampaikan bahwa seluruh aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi aturan yang mengikat dalam menjalankan tugas.

‎‎“Jangan melangkahi aturan karena kita diatur oleh aturan. Karena itu, kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, sanksi sudah siap menunggu kita. Saya ingatkan kepada semua anggota untuk lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah. Jangan sampai ada PTDH lagi,” tutur Chandra.

‎‎Chandra turut mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Padang untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam bertugas. Ia menyampaikan peringatan itu karena institusi tersebut memiliki peran strategis menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Chandra Eka Putradisiplin PPPKKota Padanglima PPPK dipecatpelanggaran disiplin PPPKpemberhentian tidak dengan hormatpemecatan PPPKPemerintah Kota Padangpersonel Satpol PP PadangPPPK dipecatPPPK Satpol PP PadangPTDH Satpol PP PadangSatpol PP PadangSumatera Barattidak masuk kerja 21 hari
ShareTweetPin

Berita Terkait

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026
Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026
Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

2 Oktober 2026
Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

2 Oktober 2026
Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

1 Oktober 2026
Next Post
Ada Pergerakan di Pasar, Dolar Hari Ini Berada di Level Rp17.694

Dolar AS Menguat, Rupiah Bergerak di Kisaran Rp17.938

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Berita Terkini

Bidan Padang Didorong Naik Kelas, Pemko Buka Peluang Pendidikan hingga ke Luar Negeri

Bidan Padang Didorong Naik Kelas, Pemko Buka Peluang Pendidikan hingga ke Luar Negeri

5 Oktober 2026

Satu Kasat, Satu Kapolsek, dan Satu Kaur di Polres 50 Kota Dimutasi

Satu Kasat, Satu Kapolsek, dan Satu Kaur di Polres 50 Kota Dimutasi

5 Oktober 2026

Ada Pergerakan di Pasar, Dolar Hari Ini Berada di Level Rp17.694

Dolar AS Menguat, Rupiah Bergerak di Kisaran Rp17.938

5 Oktober 2026

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

Lima PPPK di Satpol PP Padang Dipecat, Tak Masuk Kerja 28 Hari

5 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Mual-Muntah, 20 Peserta Pemulihan Trauma Galodo Solok Dilarikan ke RSUD, Mayoritas Anak-Anak

Mual-Muntah, 20 Peserta Pemulihan Trauma Galodo Solok Dilarikan ke RSUD, Mayoritas Anak-Anak

5 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.