Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memecat secara tidak hormat lima personelnya yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akibat pelanggaran disiplin berat pada Senin (5/10/2026).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa kelima pegawai tersebut ialah Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi.
Chandra memecat kelima pegawai itu dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang ia pimpin di Markas Satpol PP Padang. Dalam upacara itu, kelima personel tersebut tidak hadir. Karena itu, proses pemecatan dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto kelima personel tersebut yang dilakukan oleh Chandra.
Chandra mengungkapkan bahwa pihaknya memecat kelima pegawai itu karena mereka tidak masuk kerja 28 hari berturut-turut tanpa keterangan resmi. Karena itu, katanya, kelima pegawai tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.
Pihaknya mengambil keputusan tersebut sebagai tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Chandra menyampaikan bahwa seluruh aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi aturan yang mengikat dalam menjalankan tugas.
“Jangan melangkahi aturan karena kita diatur oleh aturan. Karena itu, kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, sanksi sudah siap menunggu kita. Saya ingatkan kepada semua anggota untuk lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah. Jangan sampai ada PTDH lagi,” tutur Chandra.
Chandra turut mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Padang untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam bertugas. Ia menyampaikan peringatan itu karena institusi tersebut memiliki peran strategis menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.



















