Kabarminang.com – Hampir 100 kendaraan di Kota Padang ditilang oleh Satlantas Polresta Padang karena terbukti melanggar aturan pada Sabtu (14/12) malam.
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Alfin menyampaikan hampir ratusan kendaraan itu terbukti melanggar seperti pengendara tidak mengenakan helm, tidak memiliki nomor polisi, memakai knalpot brong dan tidak memiliki SIM serta STNK.
Ia mengatakan pihaknya menurunkan 15 personel untuk melakukan patroli di Kota Padang menertibkan pengendara motor yang tidak mematuhi aturan.
“Tim berpatroli untuk mengamankan kendaraan yang tidak mematuhi aturan. Para pengendara yang melanggar langsung diberhentikan dan ditanya surat menyuratnya, jika tidak lengkap maka langsung ditilang,” ungkapnya pada Minggu (15/12).
Ia juga mengimbau agar para pengendara dapat mematuhi aturan dan melengkapi surat menyurat kendaraan bermotor.