Kabarminang.com – Seorang pria ditangkap polisi usai diduga mencuri di salah satu kafe di Kota Padang. Pelaku bernama Diva Lhei Pagestu (21) warga Batang Arau.
Dia diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (29/11) di kawasan Padang Selatan.
Aksi pencurian diketahui terjadi di ruko kafe Coffeshop Foresthree yang berada di Jalan Batang Harau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Kamis (28/11).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban F akan membuka kafe, saat itu korban menemukan kondisi meja kasir dan kafe dalam keadaan berantakan.
“Setelah diperiksa ternyata laci kasir sudah dibongkar pelaku dan 1 unit HP operasional kafe merk Redmi Note 5 sudah tidak ada. Kemudian pintu bagian dalam yang terbuat dari kaca juga sudah pecah dan pintu di lantai 3 ruko sudah terbuka,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta serta kerusakan pada pintu kaca dan meja kasir. Korban kemudian melapor ke polisi.
Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 buah kotak HP, 1 set laci kasir penyimpanan uang terbuat dari besi warna hitam dalam keadaan rusak dan 1 buah obeng dengan tangkai warna orange.
“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancan hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.