Kamis, September 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bobol Rumah, Pencuri di Padang Diringkus di Atap Rumah Warga

Herru Iriawan
Sabtu, 17 Mei 2025 15:05
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencurian di Padang diringkus polisi. (foto: Dok. Polresta Padang).

Pelaku pencurian di Padang diringkus polisi. (foto: Dok. Polresta Padang).


Kabarminang.com – Seorang pria berinisial MS (28), warga Seberang Padang, diringkus Polresta Padang pada Jumat (16/5) sore setelah buron hampir dua pekan usai melakukan aksi pencurian di kawasan Padang Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengungkapkan MS diketahui membobol rumah seorang ibu rumah tangga pada Senin, 5 Mei 2025.

“Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bepergian. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta,” kata dia pada Sabtu (17/5).

Ia mengatakan saat akan diamankan di rumahnya di kawasan Seberang Padang, MS sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat atap rumah tetangga.

“Pelaku melompat ke atap rumah sebelah dan mencoba kabur. Namun setelah diberikan tembakan peringatan, dia menyerah dan duduk di atas atap,” ujarnya.

Dalam aksinya, MS mencuri satu ember beras, dua tabung gas elpiji 3 kg, dua speaker aktif, serta uang tunai. Ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu.

“Kami menyita uang tunai Rp1,1 juta yang diduga hasil pencurian, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah,” jelas Yasin.

Saat ini, MS ditahan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lain.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Tags: Kota PadangPencuriPencuri DitangkapPolresta Padang

Berita Terkait

Cabuli Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri, Pria di Solok Selatan Ditangkap

Cabuli Murid Laki-Laki Madrasah Ibtidaiah Negeri, Pria di Solok Selatan Ditangkap

17 September 2025
Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

17 September 2025
Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

17 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Cabuli Anak Umur 4 Tahun, Ayah Tiri di Padang Pariaman Divonis 10 Tahun Penjara

17 September 2025
Kakek Tersangka Pencabul Anak di Padang Pariaman Terancam Dipenjara 15 Tahun

Cabuli Bocah 6 Tahun, Guru Ngaji di Padang Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

17 September 2025
Pengedar Sabu-Sabu di Riau Ditangkap, Barang Bukti 2,22 Gram Disita

Pengedar Sabu-Sabu di Riau Ditangkap, Barang Bukti 2,22 Gram Disita

17 September 2025
Next Post
Pemko Pariaman Realisasikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat

Pemko Pariaman Realisasikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.