Kabarminang.com – Seorang pria yang terlibat jaringan pengedaran ganja antar provinsi ditangkap tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di kawasan Situjuah, Sumatera Barat, Selasa (12/11).
Pelaku MR (29) sudah tiga bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan MR merupakan pengungkapan dari kasus ganja antarprovinsi pada Agustus 2024 lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami mendapati MR berada di rumah orang tuanya di Situjuah, kemudian tim bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka ke Mapolres Payakumbuh,” sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra.
Dia bilang MR merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran ganja yang dibawa dari Kota Panyabungan Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat Agustus 2024 lalu.
“Dimana pada saat itu Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus IIS dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar ganja kering seberat 30 kg. Mendapat kabar orang suruhanya tertangkap kemudian MR kabur ke Kota Duri Provinsi Riau untuk menyelamatkan diri hingga berhasil kita tangkap kemarin,” bebernya.
IIS sendiri menurut Kasat Narkoba sudah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh untuk dilanjutkan ke JPU dan proses persidangan.