Berdasarkan temuan tersebut, kata Adel, tidak ada pengganti siswa yang mundur tersebut sehingga kuota 50 siswa tidak terpenuhi. Menurutnya, sekolah seharusnya mencari pengganti siswa yang mundur itu untuk memenuhi kuota 50 siswa.
“Ada satu siswa yang mundur, kemudian dicari penggantinya oleh sekolah. Namun, siswa pengganti itu juga mundur,” ujar Adel.
Adel menyampaikan bahwa pencarian pengganti tersebut diperlukan karena ada banyak siswa dalam kategori desil 1 dan desil 2 yang membutuhkan sekolah gratis di sekolah rakyat. Ia menyebut bahwa hal itu diperlukan untuk menyukseskan sekolah rakyat, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo.
Dalam investigasi tersebut, kata Adel, pihaknya menyarankan perlunya prosedur tertulis yang jelas dan seragam untuk menangani siswa yang menyatakan keinginan mengundurkan diri atau tidak melanjutkan pendidikan. Ia menyebut bahwa mekanisme yang terstandar diperlukan agar proses pengunduran diri dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas temuan tersebut, Ombudsman menetapkan tindakan korektif berupa penyusunan mekanisme tertulis penanganan siswa yang ingin mengundurkan diri atau tidak melanjutkan pendidikan. Ombudsman meminta sekolah untuk melaksanakan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima sekolah,” ucap Adel.
Adel mengatakan bahwa Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif yang dilakukan sekolah sesuai dengan mekanisme. Pihaknya berharap bahwa langkah itu mendorong perbaikan tata kelola sekolah rakyat agar penanganan pengunduran diri peserta didik berjalan sesuai prosedur dan menjamin kepastian pelayanan pendidikan.



















