“Kami memiliki bukti kepemilikan lengkap yang bisa ditelusuri secara hukum. Kami berharap pihak berwenang segera memproses laporan kami agar tidak terjadi kesewenang-wenangan di kemudian hari,” kata Awang.
Sementara itu, Ketua Umum Yarsi Sumbar, Erman Ramli, membenarkan bahwa pihaknya menugasi beberapa pekerja untuk membuat patok batas atas tanah Yarsi Sumbar di Jorong Batang Biyu. Ia menyampaikan bahwa penggalian parit itu dilakukan pada 22 sampai 29 Oktober untuk menunjuk batas tanah milik Yarsi Sumbar.
Sumbarkita menerima surat tugas dari Yarsi Sumbar terhadap delapan orang untuk melakukan penggalian itu. Surat yang dikeluarkan pada 21 Oktober itu ditandatangani oleh Ketua Umum Yarsi Sumbar, Erman Ramli, dan Sekretaris Umum Yarsi Sumbar, Abdi Setia Putra.
“Itu surat resmi dari Yarsi Sumbar. Kami menggali parit itu untuk menunjuk batas tanah milik Yarsi Sumbar. Kami melihat tanah kami itu ditanami oleh orang. Karena itu, kami melapor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pasaman Barat. BPN kemudian meminta kami untuk mematok ulang batas tanah itu,” ucapnya.
Erman mengatakan bahwa Yarsi Sumbar punya tanah di lokasi itu seluas 27 hektare, yang dibeli pada 1990-an. Ia menyebut bahwa pihaknya memiliki sertifikat tanah itu.
Perihal pelaporan warga ke Polres Pasaman Barat, Erman mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan siapa saja yang merasa memiliki tanah itu untuk melapor ke polres karena hal itu merupakan hak pelapor sebagai warga negara. Menurutnya, sudah benar pelapor membuat laporan ke polres karena jalur tersebut merupakan jalur yang benar.















