Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pencuri kotak amal di Jorong Kapua, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar, pada Sabtu (6/12) pukul 20.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan bahwa terduga pencuri itu Bernama Mahdi (37), warga Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Agam.
Surya menceritakan bahwa Mahdi diduga mencuri kotak amal di Mesjid Raya Lantai Batu, Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 6.50 WIB.
“Berdasarkan bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk serta barang bukti diduga kuat bahwa Mahdi telah mencuri kotak amal,” tutur Surya pada Minggu (7/12).
Dari tangan Mahdi, kata Surya, pihaknya menyita sebuah kotak amal dan uang tunai Rp1.857.000 dari kotak amal itu.
Surya mengatakan bahwa pihaknya menjerat Mahdi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Berdasarkan pasal itu, katanya, Mahdi terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Sebelumnya, di media sosial beredar video rekaman kamera pengintai (CCTV) pencurian kotak amal di Mesjid Raya Lantai Batu, Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar. Dalam video itu terlihat bahwa seorang pria yang mengenakan kemeja lengan pendek merah muda dan celana panjang hitam turun dari sepeda motor, lalu masuk ke dalam Mesjid Raya Lantai Batu. Ia mengambil kotak amal, kemudian membawanya ke arah mimbar, lalu menguras isinya. Setelah itu, ia pergi meninggalkan masjid dengan berjalan kaki.
Sebelum mencuri kotak amal Mesjid Raya Lantai Batu, kata Surya, Mahdi mencuri kotak amal di Mesjid Insan Lantai Batu, Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, pada Sabtu (6/12) pukul 06.00.
“Menurut pengakuan tersangka, ia menggunakan uang dari mencuri kotak amal itu untuk makan dan beli rokok,” tutur Surya.
















