Kabarminang – Polisi menangkap mahasiswa terduga pengedar sabu-sabu berinisial G (21), di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tersangka, polisi menyita sekitar 7 gram sabu-sabu.
“Tersangka merupakan warga setempat yang saat ini berstatus mahasiswa,” kata Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, kepada Sumbarkita, Senin (14/11/2025).
Ia menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan sabu-sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku.
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu dompet warna hitam berisi plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga sabu, satu pack plastik klip bening, satu lembar tisu warna putih, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu yang dibalut tisu, serta satu unit ponsel merek Tecno Pova warna biru.
“Dari hasil interogasi, dia mengakui barang bukti tersebut memang miliknya. Sabu-sabu kurang lebih 7 gram,” terangnya saat dihubungi Sumbarkita.
Saat ini, tersangka G bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
















