Kabarminang – Polisi menangkap dua pria masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33) yang diduga sebagai pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Pasaman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Keduanya diringkus oleh petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Benar, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan pada saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (31/10/2025).
Tim gabungan di bawah pimpinan Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi berangkat menuju lokasi pada Rabu (29/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas menelusuri aliran sungai dengan berjalan kaki hingga menemukan lokasi aktivitas penambangan.
Dua orang pelaku kemudian diamankan di lokasi saat tengah melakukan kegiatan tambang emas ilegal. Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan satu unit alat berat (excavator) merk Hitachi warna oranye yang diduga digunakan untuk menambang.
“Saat ini petugas sedang melakukan evakuasi terhadap alat berat itu untuk dibawa ke Polres Pasaman Barat. Namun, kondisi medan cukup sulit dan jauh,” kata Kapolres.
Selain alat berat, petugas juga menyita satu lembar karpet penyaring warna hijau, satu alat dulang terbuat dari kayu, serta satu saset kecil plastik berisi butiran pasir diduga bercampur emas.
Petugas turut melakukan penghancuran terhadap box yang digunakan dalam aktivitas PETI serta membakar pondok tempat pelaku beristirahat di sekitar lokasi.
“Pelaku telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Agung Tribawanto.















