“Dari pelaku MP, petugas menemukan setengah butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu-sabu seberat 2,35 gram yang disimpan di dalam dompet dan saku celananya. Dari hasil pemeriksaan, MP mengaku memperoleh barang tersebut dari RV, tersangka yang ditangkap sebelumnya. MP ini membantu tersangka RV mengedarkan sabu-sabu,” ujar Riki.
Penangkapan ketiga dilakukan terhadap AP (32), warga Jorong Balai Batu Balang, Kecamatan Harau. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jorong Talago sekitar pukul 04.15 WIB. Dari tangan AP, petugas menyita dua kaca pirek berisi sisa sabu-sabu, alat hisap (bong), serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E.
“AP mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu yang tersisa dalam kaca pirek seberat 2,73 gram sesaat sebelum penangkapan,” jelasnya.
Riki menambahkan, RV dan MP dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara AP dijerat Pasal 112 juncto 127 UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















