Kamis, November 13, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pemakai Narkotika di Limapuluh Kota

Qadri Hayatul
Rabu, 12 November 2025 09:08
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua pria pengedar dan satu pemakai narkotika berinisial RV (42), MP (43), dan AP (32), di Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (11/11/2025) dini hari. Foto:  Polres Limapuluh Kota

Polisi menangkap dua pria pengedar dan satu pemakai narkotika berinisial RV (42), MP (43), dan AP (32), di Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (11/11/2025) dini hari. Foto: Polres Limapuluh Kota


“Dari pelaku MP, petugas menemukan setengah butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu-sabu seberat 2,35 gram yang disimpan di dalam dompet dan saku celananya. Dari hasil pemeriksaan, MP mengaku memperoleh barang tersebut dari RV, tersangka yang ditangkap sebelumnya. MP ini membantu tersangka RV mengedarkan sabu-sabu,” ujar Riki.

Penangkapan ketiga dilakukan terhadap AP (32), warga Jorong Balai Batu Balang, Kecamatan Harau. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jorong Talago sekitar pukul 04.15 WIB. Dari tangan AP, petugas menyita dua kaca pirek berisi sisa sabu-sabu, alat hisap (bong), serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E.

“AP mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu yang tersisa dalam kaca pirek seberat 2,73 gram sesaat sebelum penangkapan,” jelasnya.

Riki menambahkan, RV dan MP dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara AP dijerat Pasal 112 juncto 127 UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: AKP Riki YovrizalekstasiganjaHukumkejahatan narkotikakriminalLimapuluh KotaNarkobanarkotikapemakai sabuPenangkapan narkobapengedar sabuPolres Limapuluh Kotasabu-sabuSumatera Barat

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Padang Panjang, Barang Bukti 2,45 Gram Disita

Polisi Tangkap Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Padang Panjang, Barang Bukti 2,45 Gram Disita

12 November 2025
Polisi Tahan Tiga Perangkat Desa di Mentawai Terkait Korupsi APBDes, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Polisi Tahan Tiga Perangkat Desa di Mentawai Terkait Korupsi APBDes, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

12 November 2025
Ayah Tiri di Padang Pariaman Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 2 SD, Ibu Kandung Diduga Ikut Membiarkan

Bejat! Pria Tua di Padang Cabuli Anak Usia 5 Tahun

12 November 2025
Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Milik Bandar

Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Milik Bandar

11 November 2025
Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

11 November 2025
Asyik Nyabu di Kamar, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap, 21 Paket Disita

Asyik Nyabu di Kamar, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap, 21 Paket Disita

11 November 2025
Next Post
Cuaca Padang Hari Ini, 7 November 2025: Berawan hingga Hujan Ringan

BMKG: Seluruh Wilayah Padang Diprediksi Berawan Hari Ini

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

8 November 2025

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

8 November 2025

Bejat! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Bejat! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

6 November 2025

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

10 November 2024

Pengemudi Travel di Maninjau Dipukul dan Ditendang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Aksi Penganiayaan Sopir Travel di Agam Terekam CCTV, Pelaku Diduga Oknum TNI

5 November 2025

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

12 November 2025

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

7 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.