Kabarminang – Polisi menetapkan tiga perangkat Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YT, DS, dan MT. Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, mengatakan ketiganya telah ditahan sejak 11 November 2025 di Rumah Tahanan Polres Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tiga tersangka yang ditahan adalah YT yang menjabat sebagai Kepala Desa Madobag, DS sebagai Sekretaris Desa, dan MT sebagai Bendahara Desa. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi mark up harga, membuat surat pertanggungjawaban fiktif, serta menyusun laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai fakta di lapangan. Saat ditangkap ketiganya masih aktif menjabat di perankat desa itu,” kata AKBP Rory Ratno, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.122.657.639. Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Rory juga menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bekerja keras mengungkap kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi korupsi di daerahnya,” imbuhnya.
















