Kabarminang.com – Sebanyak 119 ribu orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen melalui laman change.org.
Dilansir dari laman tersebut, per Kamis (19/12) pukul 15.45 WIB. sebanyak 119.219 orang yang telah menandatangani petisi tersebut. Petisi tersebut diinisiasi oleh Bareng Warga dengan judul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’. Mereka juga menggunakan tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN.
Melalui petisi itu, Bareng Warga menyampaikan bahwa kenaikan PPN 12% ini membuat masyarakat semakin kesulitan karena harga akan naik.
“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis dalam petisi tersebut.
Bareng Warga menilai bahwa kenaikan PPN yang membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli.
“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulis petisi itu.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” sambung tulisan tersebut.