Kabarminang – Asal-usul ribuan kubik kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, memunculkan tanda tanya besar. Kapal tongkang Ron Mas 69, yang mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu, disebut-sebut berangkat dari Sumatera Barat. Namun Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi awal terkait kegiatan penebangan kayu skala besar yang sesuai dengan muatan tersebut.
Kepala Dishut Sumbar, Ferdinal Asmin, mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa memastikan asal kayu hanya berdasarkan kabar maupun video yang viral. Menurutnya, kepastian asal-usul dan legalitas kayu hanya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi perusahaan pemilik muatan.
“Kami tidak mengetahui adanya penebangan kayu di Sumatera Barat. Biasanya itu urusan perdagangan perusahaan terkait. Untuk memastikan kayu tersebut, silakan menghubungi pihak perusahaan terkait surat-suratnya,” ujar Ferdinal, Jumat (5/12).
Kandas di Lampung: Cuaca Ekstrem dan Kayu Berserakan di Pantai
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan kayu-kayu gelondongan berukuran besar berserakan di bibir Pantai Tanjung Setia. Sebagian kayu masih berada di atas kapal tongkang Ron Mas 69 yang kandas akibat cuaca buruk pada 5 November 2025.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa kapal berangkat dari Sumbar pada 2 November 2025 dan mengalami gangguan karena cuaca ekstrem serta lilitan tali pengikat kapal. Kondisi itu menyebabkan tongkang terdorong ke pantai dan terdampar.
“Hingga kini kapal masih berada di lokasi. Tiga ABK sudah dimintai keterangan sebulan lalu,” ujarnya.
Dishut: Kayu di Tongkang Ternyata Legal Berdasarkan Laporan KPH Mentawai
Menjawab dugaan publik tentang asal-usul kayu tersebut, Ferdinal Asmin memberikan klarifikasi tambahan. Menurut laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mentawai yang diterima kemudian, kayu gelondongan yang dibawa Ron Mas 69 merupakan komoditas legal dari perusahaan berizin.
“Kayu itu memiliki surat-surat dan merupakan komoditas dari perusahaan resmi. Berdasarkan informasi dari KPH Mentawai, kayu itu berasal dari PBPH/HPH PT Minas Pagai Lumber,” kata Ferdinal kepada Sumbarkita, Jumat (5/12/2025).
















