Pelaku laki-lakinya ialah YMH (19), warga Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, sedangkan pelaku perempuannya ialah LSM (19), warga Korong Guguak, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
“Yang perempuan mahasiswa, sedangkan yang laki-laki pengangguran. Karena itu, orang tua pelaku perempuan tidak setuju dengan hubungan mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rio Ramadhan.
Rio menginformasikan bahwa tindakan aborsi berlangsung pada Kamis (13/3) sekira pukul 16.00 WIB di rumah pelaku laki-laki, dengan cara mengeluarkan janin dengan obat perangsang yang dibeli online.
Ia mengatakan bahwa pelaku laki-laki membantu pelaku perempuan mengeluarkan janin mereka di kamar mandi, lalu menguburnya diam-diam di belakang rumah.
















