Anita berharap film “NIA” dapat dipandang sebagai upaya merawat ingatan dan meningkatkan kepedulian sosial.
“Ini bukan hanya tentang Nia, tapi tentang banyak perempuan dan anak-anak lain yang mungkin tidak pernah mendapat sorotan. Jika film ini bisa membuka mata dan hati lebih banyak orang, itu sudah cukup berarti bagi keluarga,” tutupnya dengan nada haru.
Keberatan dari Kuasa Hukum Terpidana In Dragon
Di sisi lain, polemik film “NIA” memanas jelang penayangannya di jaringan Cinema XXI pada 4 Desember 2025. Kuasa hukum terpidana mati Indra Septiarman alias In Dragon, Elvy Madreani, menilai pihak produksi telah menggunakan unsur kisah kliennya tanpa izin sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum.
Elvy berpendapat bahwa rumah produksi memasukkan unsur kisah nyata kliennya tanpa persetujuan hukum, sehingga menurutnya tindakan tersebut melanggar hak moral seseorang—meskipun yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana.
“Adaptasi kisah nyata bukan hanya soal izin sensor. Ada hak moral dan martabat seseorang yang harus dihormati, walaupun orang tersebut adalah pelaku tindak pidana,” ujarnya kepada Sumbarkita, Jumat (14/11).
Elvy menegaskan bahwa produser tidak dapat berlindung di balik dokumen administratif semata. Ia juga mempertanyakan keterbukaan informasi dari rumah produksi terkait sumber cerita yang diangkat dalam film.
Cinema XXI Ikut Terseret Polemik
Selain mengkritik produser, Elvy turut menyampaikan keberatan terhadap Cinema XXI yang tetap menayangkan film tersebut. Ia menilai jaringan bioskop nasional semestinya memiliki mekanisme evaluasi sebelum memutuskan menayangkan film berbasis kisah nyata yang menyangkut kasus kriminal.
Elvy meminta Cinema XXI menghentikan seluruh promosi dan penayangan film itu. Ia juga menilai pihak bioskop turut serta dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, karena tetap menayangkan karya yang dianggap bersumber dari pelanggaran hak moral dan hak pribadi seseorang.
















