Kabarminang – Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Sumbar) buka suara perihal kayu asal Kepulauan Mentawai, yang terdampar di Lampung, dan penyitaan kayu ilegal oleh Satgas Penanganan Kejahatan Kehutanan di Pelabuhan Gresik.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, menyatakan bahwa kayu gelondongan yang ada di kapal tongkang yang terdampar di Lampung berasal dari perusahaan resmi. Sementara itu, katanya, kayu ilegal yang berasal dari Mentawai yang disita di Pelabuhan Gresik masih dalam penyelidikan.
Ia mengatakan bahwa kapal tongkang bermuatan kayu gelondongan dari Mentawai itu terdampar di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (5/11). Berdasarkan laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mentawai, kata Ferdinal, kayu gelondongan itu merupakan komoditas legal.
“Kayu itu memiliki surat-surat dan merupakan perusahaan resmi. Berdasarkan informasi dari KPH Mentawai, kayu itu berasal dari PBPH/HPH PT Minas Pagai Lumber,” ujar Ferdinal kepada Kabarminang.com pada Jumat (5/12).
Ia menginformasikan bahwa kapal tongkang tersebut terdampar karena dugaan bencana laut. Ia menyebut bahwa saat pengiriman kayu itu, kapal terkena bencana yang diduga akibat cuaca ekstrem.
Hingga kini, kata Ferdinal, perusahaan terkait dan otoritas setempat melakukan proses lanjutan terhadap kapal dan muatannya.
Sementara itu, perihal penyitaan kayu ilegal asal Mentawai yang dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Kehutanan dan Jampidum Kejaksaan Agung di Pelabuhan Gresik, Ferdinal mengatakan bahwa prosesnya berada dalam kewenangan Satgas Penanganan Kejahatan Kehutanan (PKH).
“Itu kan disita dari operasi Satgas PKH, sedang tahap penyidikan. Tentu Satgas PKH yang berwenang menyampaikannya,” tuturnya.
Ferdinal menjelaskan bahwa dalam kasus itu, Dinas Kehutanan Sumbar terlibat dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Meski demikian, katanya, kewenangan penyampaian informasi kepada publik berada sepenuhnya pada Satgas PKH.
“Proses ini bagian dari pulbaket kami bersama Gakkum Kemenhut. Jadi, tidak berdiri sendiri. Karena ini domainnya dipegang oleh Satgas PKH, lebih tepat Satgas yang memberikan keterangan,” tuturnya.
















