Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi mengukuhkan 22 Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se-kabupaten dengan masa jabatan delapan tahun. Langkah ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan anggota Bamus Nagari dari enam menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, menegaskan bahwa penambahan masa jabatan bukan sekadar memperpanjang periode kerja, tetapi juga membawa tanggung jawab tambahan bagi anggota Bamus dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di nagari.
“Penambahan masa kerja ini dilakukan bukan berarti waktu kerja menjadi lebih panjang tapi juga memperpanjang tanggung jawab. Tapi juga memiliki tugas untuk memastikan pembangunan di nagari berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Khairunas dalam Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Bamus se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (30/10/2025).
Khairunas menjelaskan, Bamus Nagari berperan sebagai representasi masyarakat yang bertugas menyerap aspirasi warga. Selain itu, Bamus juga memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan nagari dan memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai rencana.
Para anggota Bamus Nagari diharapkan memastikan bahwa kebijakan pemerintahan nagari tetap selaras dengan arah pembangunan di tingkat kabupaten, sehingga setiap langkah yang diambil lebih terarah dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Saya tegaskan harus menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan undang-undang, jangan hadir sebagai formalitas tapi hadir sebagai substansi mengawal kebijakan dalam menjaga transparansi dan pastikan tetap akuntabel,” tegasnya.
Bupati Khairunas menutup pengukuhan dengan mengingatkan agar Bamus Nagari selalu mengawasi pembangunan di nagari dan memastikan seluruh anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sebanyak 22 Bamus Nagari yang dikukuhkan ini akan menjalankan masa jabatan hingga 2027.
















