Minggu, November 2, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Buang Puntung Rokok di Lahan Miliknya, Petani Jadi Tersangka

Redaksi
Minggu, 2 November 2025 09:05
in Peristiwa
MT ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan. Foto: Dol. Polres Rohil

MT ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan. Foto: Dol. Polres Rohil


Kabarminang – Seorang petani di kawasan Hutan Produksi (HP), Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial MT (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan. Ia diduga menyebabkan kebakaran setelah membuang puntung rokok sembarangan di lahannya.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kebakaran berasal dari kelalaian MT.

“Penindakan ini membuktikan bahwa kami serius menindak kejahatan lingkungan. Meskipun penyebabnya dari puntung rokok, dampak yang ditimbulkan sangat besar,” ujar Isa kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025). Aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di Jalan Blok 51 Dusun Rumbai 2, Balai Jaya. Tim kepolisian yang melakukan pengecekan ke lokasi menemukan lahan seluas sekitar 7 hektare telah terbakar.

Polisi bersama warga segera melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas. Saat ini, api telah padam, dan petugas masih melakukan pendinginan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.

Sehari setelah kejadian, pada Jumat (31/10/2025), polisi mengamankan MT setelah mendapat informasi bahwa ia kerap membersihkan lahan sawit dengan cara membakar semak. Dalam pemeriksaan, MT mengaku kebakaran terjadi karena ia membuang puntung rokok sembarangan saat sedang menyemprot lahan.

“Tersangka mengakui saat menyemprot lahan miliknya, ia sembarangan buang puntung rokok sehingga terjadi kebakaran di lahan miliknya seluas 7 hektare,” kata Isa.

Polisi kemudian membawa MT ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik ia membuang puntung rokok. Setelah itu, tersangka bersama sejumlah barang bukti—antara lain satu ember warna hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, dan satu puntung rokok—dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MT kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AKBP Isa menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

“Kami akan terus melengkapi berkas penyidikan, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan ahli agar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan benar-benar maksimal,” tegasnya.


Tags: karhutla riauKebakaran lahankejahatan lingkunganpolres rohilRokan Hilir

Berita Terkait

Video: Aksi Heroik Warga Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam di Pantai Padang

Video: Aksi Heroik Warga Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam di Pantai Padang

2 November 2025
Mandi-Mandi di Sungai, Seorang Siswi SMP di Pesisir Selatan Tewas Tenggelam

Mandi-Mandi di Sungai, Seorang Siswi SMP di Pesisir Selatan Tewas Tenggelam

1 November 2025
Mayat Tanpa Pakaian Ditemukan Membusuk di Perkebunan Sawit di Pasaman Barat

Mayat Tanpa Pakaian Ditemukan Membusuk di Perkebunan Sawit di Pasaman Barat

1 November 2025
Ibu Muda di Limapuluh Kota Ditemukan Tewas Tergantung di Lemari, Tinggalkan Bayi Usia 15 Hari

Ibu Muda di Limapuluh Kota Ditemukan Tewas Tergantung di Lemari, Tinggalkan Bayi Usia 15 Hari

1 November 2025
Kepala Sekolah Ceritakan Kronologi Siswi SMA di Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas

Kepala Sekolah Ceritakan Kronologi Siswi SMA di Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas

31 Oktober 2025
8 Toko di Pasar Raya Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

8 Toko di Pasar Raya Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

30 Oktober 2025
Next Post
Video: Aksi Heroik Warga Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam di Pantai Padang

Video: Aksi Heroik Warga Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam di Pantai Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria Bujangan Cabuli Anak Ngaji di Toilet Masjid di Payakumbuh

Begini Kronologi Guru di Pariaman Cabuli Anak Laki-Laki hingga Jadi Buronan Polisi

30 Oktober 2025

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

Siswa SMP di Sawahlunto Tewas Tergantung di Kelas, Leher Terlilit Dasi

28 Oktober 2025

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Istri di Padang Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

19 Oktober 2025

Suami di Limapuluh Kota Histeris Saat Temukan Istrinya Tewas Tergantung

Suami di Limapuluh Kota Histeris Saat Temukan Istrinya Tewas Tergantung

1 November 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Video: Kecelakaan Tunggal di Agam, Korban Dua Orang

Video: Kecelakaan Tunggal di Agam, Korban Dua Orang

29 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.