Kabarminang – Seorang petani di kawasan Hutan Produksi (HP), Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial MT (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan. Ia diduga menyebabkan kebakaran setelah membuang puntung rokok sembarangan di lahannya.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kebakaran berasal dari kelalaian MT.
“Penindakan ini membuktikan bahwa kami serius menindak kejahatan lingkungan. Meskipun penyebabnya dari puntung rokok, dampak yang ditimbulkan sangat besar,” ujar Isa kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025). Aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di Jalan Blok 51 Dusun Rumbai 2, Balai Jaya. Tim kepolisian yang melakukan pengecekan ke lokasi menemukan lahan seluas sekitar 7 hektare telah terbakar.
Polisi bersama warga segera melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas. Saat ini, api telah padam, dan petugas masih melakukan pendinginan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.
Sehari setelah kejadian, pada Jumat (31/10/2025), polisi mengamankan MT setelah mendapat informasi bahwa ia kerap membersihkan lahan sawit dengan cara membakar semak. Dalam pemeriksaan, MT mengaku kebakaran terjadi karena ia membuang puntung rokok sembarangan saat sedang menyemprot lahan.
“Tersangka mengakui saat menyemprot lahan miliknya, ia sembarangan buang puntung rokok sehingga terjadi kebakaran di lahan miliknya seluas 7 hektare,” kata Isa.
Polisi kemudian membawa MT ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik ia membuang puntung rokok. Setelah itu, tersangka bersama sejumlah barang bukti—antara lain satu ember warna hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, dan satu puntung rokok—dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MT kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AKBP Isa menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
“Kami akan terus melengkapi berkas penyidikan, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan ahli agar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan benar-benar maksimal,” tegasnya.
















