Kabarminang – Seorang bocah perempuan usia 5 tahun di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Padang, diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya inisial A (67). Peristiwa itu terjadi 5 November 2025.
Pengacara korban, Tito Srikandi, mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB, ketika orang tua korban, inisial S (33), memanggil anaknya yang sedang berada di dalam rumah A. Pada saat panggilan pertama, korban menjawab. Namun ketika dipanggil untuk kedua kalinya, korban tidak lagi menyahut.
“Orang tua korban yang saat itu berada di teras rumah langsung masuk dan melihat korban bersama pelaku di dalam rumah, dan mendapati pelaku sudah membuka celana korban. Korban kemudian menjelaskan kepada orang tuanya bahwa pelaku telah memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban hingga korban kesakitan,” katanya.
Setelah kejadian, keluarga korban segera melapor ke Polresta Padang agar pelaku diproses sesuai hukum. Tito menyebut, A saat ini tidak lagi berada di kawasan Pasir Jambak usai kejadian.
“Saat ini pelaku sudah tidak di Pasir Jambak. Pelaku diketahui berada di daerah Padang Sarai, Kecamatan Kota Tangah, di rumah anaknya,” kata Tito.
Hingga berita ini diterbitkan, Sumbarkita masih menelusuri informasi lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut. Tim juga telah meminta keterangan kepada Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
















