Kabarminang — Polisi menangkap pasangan ilegal alias belum menikah di sebuah rumah di Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, pada Senin (10/11) pukul 23.10 WIB. Saat ditangkap, keduanya sedang menyabu atau menggunakan sabu-sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kepal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar. Ia menginformasikan bahwa keduanya RP (34), petani, warga Kampung Lereng Bukit, dan RS (36), ibu rumah tangga, warga Kampung Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai.
Perihal penangkapan keduanya, Hardi menceritakan bahwa awalnya polisi mendapatkan informasi dari warga Kampung Ambacang, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, yang resah terhadap transaksi sabu-sabu di sana. Kemudian, polisi menangkap seorang lelaki berinisial JF di lokasi itu. JF mengaku bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari RP.
“Kami lalu menuju rumah RP. Di sana kami menangkap RP dan RS, yang sedang menyabu dalam kamar,” ujar Hardi pada Selasa (11/11).
Pihaknya kemudian memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan 20 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip. Pihaknya juga menemukan 2 pak plastik klip bening, 1 timbangan digital, dan 1 ponsel Android merek Oppo.
“RP mengakui barang-barang tersebut miliknya,” ucap Hardi.
Selanjutnya, pihaknya membawa RP dan RS serta barang bukti ke Markas Polres Pesisir Selatan. Pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Hardi, keduanya terancan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
















