Kabarminang — Pria yang menusuk korban yang mengakibatkan kematian korban di Sijunjung ditangkap polisi di Desa Kasang, Kecamatan Kuntan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Minggu (15/6/2026) malam.
Kepala Polsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, mengatakan bahwa tim polisi dari polsek dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menangkap pria bernama Restu itu sekitar pukul 22.15 WIB tanpa perlawanan.
“Petugas mendapatkan informasi tentang lokasi keberadaan pelaku dari keluarga, teman, dan pacarnya,” ujar Syafrialdi pada Senin (15/6/2026).
Setelah menangkap Restu, kata Syafrialdi, tim bersama terduga pelaku mencari pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Ia menyebut bahwa Restu membuang pisau itu di perbatasan Lubuak Jambi dan Taluk Kuantan, dua desa di Kuantan Singingi. Sesudah menemukan barang bukti tersebut, katanya, tim membawa terduga pelaku ke Markas Polres Sijunjung.
“Tim dan terduga pelaku tiba di Mako Polres Sijunjung pada Senin sekitar pukul 1.00 WIB. Tim membawa terduga pelaku ke polres karena ada informasi bahwa warga akan beramai-ramai mendatangani Mako Polsek Kamang Baru untuk melihat terduga pelaku yang telah ditangkap,” tutur Syafrinaldi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu kini ditangani oleh pihaknya. Awalnya, kasus itu ditangani oleh Polsek Kamang Baru.
“Karena kasus itu kasus menonjol dan mendapatkan atensi dari pimpinan Polri, kasus itu ditarik ke polres,” tutur Yose.
Dugaan penusukan itu terjadi di los Pasar Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Sabtu (13/6/2026) malam. Terduga pelaku dan korban berkelahi, lalu korban terluka akibat pisau dan berakhir tewas. Perkelahian tersebut berlatar belakang cinta segitiga.














